Kemunculan Perjanjian Gelung Sanggul Hadi setelah 130 Tahun, Penentu Tahta Sultan Keraton Kasepuhan?

Kemunculan Perjanjian Gelung Sanggul Hadi setelah 130 Tahun, Penentu Tahta Sultan Keraton Kasepuhan?

CIREBON - Di tengah konflik Sultan Aloeda II Rahardjo Djali dengan Sultan Sepuh XV Luqman Zulkaedin, ternyata ada Perjanjian Gelung Sanggul Hadi.

Sebuah traktat yang ketika itu menempatkan keturunan Sultan Aluda sebagai Sultan Kasepuhan. Perjanjian berumur kurang lebih 130 tahun, yang kini dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Keluarga Amir Sena.

\"Gelung Kaki Puniki Hanggelungi Singgasana Kageming Diningrat, Kawasa Mring Wira Hantarja Mamangkuh Dalem, Halungguh Haluda Adinata,\" demikian isi perjanjian itu.

Juru Bicara Keluarga Amir Sena, Jujun menyatakan, perjanjian Gelung Sanggul Hadi adalah sebuah penyerahan mandat berupa pembagian kekuasaan.

Bahwa keluarga Sultan Aluda diberi mandat dan diizinkan menduduki singgasana Kesultanan Kasepuhan Cirebon.

Akan tetapi, masalah dalem Kesultanan Kasepuhan dipegang oleh keturunan Pangeran Jayawikarta. \"Perjanjian ini dinyatakan berakhir, karena salah satu pihak ingkar janji,\" katanya.

\"perjanjian-gelung-sanggul-hadi\"
Implementasi perjanjian Gelung Sanggul Hadi.

Dalam pernyataan tertulis Yayasan Sultan Amir Sena Kesultanan Kasepuhan Cirebon juga dituliskan pencabutan mandat kepada Sultan Aluda dan keturunannya.

Juga kepada PRA Luqman Zulkaedin selaku Sultan Sepuh XV. Karenanya, tahta tersebut agar dikembalikan kepada keluarga Pangeran Jayawikarta sebagai garis lurus Keturunan Sunan Gunung Jati.

Lalu, mengapa sampai ada perjanjian Gelung Sanggul Hadi?

Jujun yang berkunjung ke Graha pena Radar Cirebon menyatakan bahwa peristiwa ini mesti ditarik jauh ke belakang. Yakni hubungan dua kakak beradik ratu Juhariah dan Ratu Adima.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: